Diberitahukan kepada mahasiswa Universitas Ngudi Waluyo, berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud No. 67816/A/BP/2020 tanggal 5 Agustus 2020, terkait dengan kebijakan perguruan tinggi tentang pengelolaan selisih biaya bantuan UKT/SPP dengan biaya UKT/SPP di perguruan tinggi, bahwa mahasiswa mendapatkan potongan biaya UKT/SPP maksimal sebesar Rp. 2.400.000,- yang langsung dipotongkan biaya UKT/SPP mahasiswa, kekurangan biaya SPP/UKT tetap dibayarkan mahasiswa ke Universitas sesuai dengan Selisih biaya tersebut. (Misalnya UKT/SPP =Rp. 8.500.000, dipotong Rp. 2.400.000 = Rp. 6.100.000,- tetap dibayarkan ke Universitas). Berdasarkan hal tersebut, maka dibuka kembali penambahan kuota beasiswa UKT/SPP khusus untuk mahasiswa semester 5 dan 7 yang terdampak Covid-19, dengan rincian sebagai berikut : Program Studi SMT3 SMT5 SMT7
Kebidanan (D3) 1 9 Bagi mahasiswa yang terdampak covid sesuai kriteria yang ditentukan (dapat dilihat tautan berikut ini http://unw.ac.id/info/infobeasiswaread/BANTUAN-UKTSPP-SEMESTER-GASAL-20202021/27a989a1aeab2b96cedd2b6c4a7cba2f dan belum mengajukan masih diberi kesempatan mengajukan melalui link pengajuan ini https://bit.ly/3gBziKm. Bagi Program Studi yang belum terdapat kuota bantuan UKT pada informasi diatas( masih dalam proses pengajuan), mahasiswa tetap dapat mengajukan permohonan bantuan pada link tersebut, batas waktu pengajuan sampai hari Senin, 10 Agustus 2020 pukul 15.00. Hasil Seleksi akan disampaikan paling cepat 1 minggu setelah pendaftaran selesai. Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya disampaikan terimakasih. TTD. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan |
