Berdasarkan
surat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi no : 129/LL6/KM/2021 tertanggal 5 Februari 2021 perihal Bantuan UKT/SPP Semester Genap
Tahun 2020/2021 serta berdasar dari Rekap mahasiswa registrasi semester
genap tahun ajaran 2020/2021 dari SIAKAD, Dari 294 mahasiswa penerima bantuan
UKT / SPP semester ganjil tervalidasi sejumlah 220 mahasiswa yang dapat melanjutkan
bantuan UKT di semester genap. Oleh karena itu, bersama
ini kami sampaikan bahwa kuota bantuan UKT / SPP bagi mahasiswa yang belum
mendapatkan bantuan UKT/SPP sebanyak 74 mahasiswa.. Bagi mahasiswa yang berminat untuk mendapatkan bantuan dapat mengajukan
melalui https://s.id/UKTUNW_GENAP paling lambat tanggal 20 Februari 2021 atau dapat
ditutup sebelumnya jika kuota telah terpenuhi. Adapun Syarat-syarat pengajuan: A Surat pernyataan terdampak covid (Format terlampir) (File diberi nama yang jelas) B. dokumen pendukung (Gabungan) saat
pendaftaran daring dengan format PDF maksimal 5 MB disusun sesuai nomor: 1. KTM 2. KHS (cetak PDF dari portal tanpa
pengesahan) 3. KRS Genap semester 4/6/8 (cetak
PDF dari portal tanpa pengesahan); jika belum melaksanakan pengambilan KRS
genap maka yang diajukan adalah KRS semester ganjil sebelumnya. 4. KTP 5. KK/Kartu Keluarga atau surat keterangan yang menyatakan susunan keluarga 6. KIP, PKH, dan atau KKS (halaman sampul dan halaman identitas) *sangat
direkomendasikan 7. Surat pernyataan bermeterai bahwa tidak sedang menerima beasiswa lain baik yang berasal dari APBN/APBD atau swasta yang telah membiayai UKT/SPP secara penuh/sebagian (tandatangan mahasiswa); 8. Surat Keterangan Penghasilan Orangtua/Wali dari/dikeluarkan oleh Instansi/Kelurahan setempat. CATATAN : BANTUAN AKAN DIBERIKAN KEPADA MAHASISWA YANG MELAKUKAN REGISTRASI, JIKA DIKETAHUI MAHASISWA TIDAK AKTIF (CUTI, MANGKIR, LULUS) MAKA BANTUAN AKAN DIBATALKAN. |
Lampiran:
pengumuman_ukt_genap.pdf
SP-MHS-BANTUAN-UKT-SPP-SEMESTER-GENAP-1.docx
