Diberitahukan kepada mahasiswa Universitas Ngudi Waluyo, berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud No. 67816/A/BP/2020 tanggal 5 Agustus 2020, terkait dengan kebijakan perguruan tinggi tentang pengelolaan selisih biaya bantuan UKT/SPP dengan biaya UKT/SPP di perguruan tinggi, bahwa mahasiswa mendapatkan potongan biaya UKT/SPP maksimal sebesar Rp. 2.400.000,- yang langsung dipotongkan biaya UKT/SPP mahasiswa, kekurangan biaya SPP/UKT tetap dibayarkan mahasiswa ke Universitas sesuai dengan Selisih biaya tersebut. (Misalnya UKT/SPP =Rp. 8.500.000, dipotong Rp. 2.400.000 = Rp. 6.100.000,- tetap dibayarkan ke Universitas).Berdasarkan hal tersebut, maka dibuka kembali penambahan kuota beasiswa UKT/SPP khusus untuk mahasiswa semester 5 dan 7 yang terdampak Covid-19, dengan rincian sebagai berikut :Program Studi SMT3 SMT5 …